www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Transformasi KUHP Baru, Implikasi Terhadap Penegakan Hukum Dan Pemulihan Aset Negara Di Riau
Sabtu, 31-08-2024 - 11:01:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan bagaimana hal ini berdampak pada penanganan tindak pidana serta upaya pemulihan aset negara.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas. Dalam sambutannya, Akmal menekankan pentingnya memahami perubahan dalam KUHP baru bagi para penegak hukum, khususnya dalam menjerat pelaku tindak pidana dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri.

"Salah satu poin penting yang dibahas dalam FGD adalah mengenai upaya pemulihan aset negara."

"Perubahan dalam KUHP baru diharapkan dapat memperkuat upaya penegak hukum dalam melacak, menyita, dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Zikrullah memaparkan tujuan dari FGD ini. Yakni, untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai perubahan dalam KUHP baru, sehingga mereka dapat menerapkannya secara efektif dalam menjalankan tugas sehari-hari. 

"Selain itu, FGD juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset," lanjut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan penegakan hukum di Riau dapat semakin baik dan efektif dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Transformasi KUHP Baru, Implikasi Terhadap Penegakan Hukum Dan Pemulihan Aset Negara Di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved