Dua Kapal Penambang Pasir Laut Ilegal Diamankan di Riau
Jumat, 23-08-2024 - 15:58:46 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Aktivitas penambangan pasir laut ilegal di perairan Provinsi Riau digagalkan oleh Kapal Patroli (KP) Kurau 01, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Rabu 21 Agustus 2024).
Saat KP Kurau 01 melakukan patroli pengawasan di wilayah perairan Dumai dan Bengkalis mendapati dua kapal yang mencurigakan di sekitar Pulau Ketam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kedua kapal tersebut yakni Kapal Motor Uji Lestari dan Kapal Motor Arfan II. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti kedua kapal melakukan aktivitas pengangkutan pasir laut ilegal karena tidak mengantongi izin.
Kepala DKP Provinsi Riau Yurnalis mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Riau.
"Kegiatan yang dilakukan kemarin itu disebut dengan penghentian dan pemeriksaan kapal-kapal yang beroperasi. Baik itu yang penangkapan ikan maupun melakukan penghisapan pasir di laut, tentu apabila tidak ada izin dianggap itu merupakan tindakan ilegal," katanya, Jumat (23/8/2024).
Yurnalis menjelaskan, penindakan terhadap kapal ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan DKP Riau bersama pihak KKP dan TNI AL. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas melanggar hukum berpotensi merusak lingkungan pesisir yang sangat sensitif.
"Karena tentu saja pengawasan wilayah laut ini memang dilakukan dalam bentuk patroli secara rutin dan berkala. Kita juga akan terus meningkatkan patroli di perairan Riau untuk mencegah aktivitas ilegal serupa kedepan. Upaya ini dapat melindungi sumber daya laut dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan negara," tutupnya.
Saat ini, kedua kapal penambang pasir laut ilegal tersebut telah diamankan dan disandarkan di Pelabuhan Dumai. Kedua kapal juga telah disegel petugas.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :