Kok Bisa, Dishut Kampar Benarkan Herry Kok Tong Kuasai Kawasan Hutan Tanpa Izin
Rabu, 04-11-2015 - 09:33:25 WIB
 |
Ilustrasi
|
BANGKINANG, Riau12.com - Dinas Kehutanan Kampar membenarkan bahwa Herry Irawan atau dikenal dengan julukan Herry Kok Tong menguasai kawasan hutan tanpa izin. Dishut bertindak sebagai Tergugat II dalam gugatan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) melawan Herry selaku Tergugat I di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dishut menyampaikan eksepsi terhadap materi gugatan dalam sidang perkara kehutanan ini yang digelar, Selasa (3/11/2015). Lahan sehamparan 145 hektare yang dialihfungsikan menjadi areal Perkebunan Kelapa Sawit itu berada dalam kawasan hutan sesuai Kepmen Nomor 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan hutan Propinsi Riau dan Lampiran Peta Kepmen tersebut.
"Tergugat I (Herry) belum pernah diberi izin pelepasan dari Menteri Kehutanan," ungkap Bustamam, perwakilan Dishut Kampar, dalam eksepsi atau jawab terhadap gugataan YLBHR. Ia membantah Dishut ikut menggarap lahan yang dikelola Herry pada tahun 2008 hingga 2012 itu.
Terhadap okupasi kawasan hutan itu, Bustamam menyatakan Herry melanggar Pasal 50 Ayat 3 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dishut mengamini semua petitum dalam gugatan YLBHR.
"Meminta Tegugat I ditetapkan melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Bustamam bermohon kepada majelis hakim. Selain itu, Dishut meminta hakim, dalam putusannya, agar memerintahkan Herry menyerahkan objek perkara ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dishut meminta agar objek perkara dikembalikan dalam keadaan kosong untuk dikelola menjadi status dan fungsinya sebagai kawasan hutan.(r12/tp)
Komentar Anda :