www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kok Bisa, Dishut Kampar Benarkan Herry Kok Tong Kuasai Kawasan Hutan Tanpa Izin
Rabu, 04-11-2015 - 09:33:25 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG, Riau12.com - Dinas Kehutanan Kampar membenarkan bahwa Herry Irawan atau dikenal dengan julukan Herry Kok Tong menguasai kawasan hutan tanpa izin. Dishut bertindak sebagai Tergugat II dalam gugatan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) melawan Herry selaku Tergugat I di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dishut menyampaikan eksepsi terhadap materi gugatan dalam sidang perkara kehutanan ini yang digelar, Selasa (3/11/2015). Lahan sehamparan 145 hektare yang dialihfungsikan menjadi areal Perkebunan Kelapa Sawit itu berada dalam kawasan hutan sesuai Kepmen Nomor 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan hutan Propinsi Riau dan Lampiran Peta Kepmen tersebut.

"Tergugat I (Herry) belum pernah diberi izin pelepasan dari Menteri Kehutanan," ungkap Bustamam, perwakilan Dishut Kampar, dalam eksepsi atau jawab terhadap gugataan YLBHR. Ia membantah Dishut ikut menggarap lahan yang dikelola Herry pada tahun 2008 hingga 2012 itu.

Terhadap okupasi kawasan hutan itu, Bustamam menyatakan Herry melanggar Pasal 50 Ayat 3 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dishut mengamini semua petitum dalam gugatan YLBHR.

"Meminta Tegugat I ditetapkan melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Bustamam bermohon kepada majelis hakim. Selain itu, Dishut meminta hakim, dalam putusannya, agar memerintahkan Herry menyerahkan objek perkara ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dishut meminta agar objek perkara dikembalikan dalam keadaan kosong untuk dikelola menjadi status dan fungsinya sebagai kawasan hutan.(r12/tp)



 
Berita Lainnya :
  • Kok Bisa, Dishut Kampar Benarkan Herry Kok Tong Kuasai Kawasan Hutan Tanpa Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved