www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Respon Berbeda Jokowi Atas Putusan MK Pada 2019 dan 2024, Kok Bisa?
Kamis, 22-08-2024 - 15:32:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan berbeda dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 dan 2024. Saat 2019 lalu, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat menanggapi putusan MK terkait hasil sidang sengketa Pemilu 2019. Jokowi menekankan pentingnya menghormati dan melaksanakan putusan MK secara bersama-sama.

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final, dan sudah seharusnya kita hormati dan laksanakan Bersama-sama,” kata Jokowi pada tahun 2019.

Sementara, baru-baru ini Jokowi mengeluarkan pernyataan berbeda dalam menyikapi putusan MK. Hal itu menyikapi polemik putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Namun, putusan MK itu tidak diindahkan DPR RI.

MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). Sehingga Baleg tidak mengindahkan putusan MK.

Presiden Jokowi justru tidak memberikan pernyataan tegas dalam merespons putusan MK dan hadirnya revisi UU Pilkada. Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang lazim terjadi di Indonesia.

Jokowi menyampaikan bahwa kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara harus dihormati.

"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ungkap Jokowi dalam siaran video Sekretariat Presiden, Rabu (21/8).

Jokowi nenegaskan, putusan MK itu merupakan produk konstitusi. Jokowi tidak memberikan pernyataan bahwa putusan MK final dan mengikat.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkas Jokowi.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Respon Berbeda Jokowi Atas Putusan MK Pada 2019 dan 2024, Kok Bisa?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved