www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Transaksi Judi Online Hampir Mencapai Rp.400 Triliun dari 3 Juta Pemain
Selasa, 20-08-2024 - 09:34:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA- Transaksi judi online di Indonesia kian memprihatinkan. Menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), nilai transaksi judi online hampir mencapai angka Rp 400 triliun dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi 3 juta orang.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi menyampaikan, pemerintah siap bertindak tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

“Apabila ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, apabila tidak terdaftar (sebagai penyelenggara sistem elektronik/PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online, kami akan melakukan pemutusan (akses) secara langsung tanpa teguran," kata Teguh dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (19/8/2024).

Teguh menyampaikan, bagi penyelenggara sistem, khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE. Apabila penyelenggara tidak mendaftar, maka Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.

Di sisi pencegahan, upaya pemberantasan oleh Kemenkominfo sudah dilakukan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan satgas untuk mencegah penyebaran judi online. 

Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi. Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. Ketiga, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Dari data selama 7 tahun terakhir, Kemenkominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online. Sebanyak 2 juta di antaranya berhasil diblokir dalam satu tahun terakhir.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Transaksi Judi Online Hampir Mencapai Rp.400 Triliun dari 3 Juta Pemain
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved