Mulai Tahun Depan SIM Indonesia Sudah Berlaku di Beberapa Negara Se-Asia Tenggara
Riau12.com-PEKANBARU - Pernah membayangkan mengendarai mobil atau motor di negara tetangga tanpa takut ditangkap polisi? Atau Anda membawa mobil dari Dumai ke Malaka dengan santai, sambil menikmati infrastruktur negara tersebut?
Berkeliling menelusuri objek wisata di Singapura, Bangkok, Kuala Lumpur, Johor Bahru. Atau mau shopping dan mencicipi aneka kuliner negara tetangga dengan membawa keluarga menggunakan kendaraan sendiri. Sudah pasti seru dan pengalaman yang mengastikkan.
Tenang! mulai tahun depan, tepatnya tanggal 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia sudah berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara. Langkah ini untuk memudahkan warga yang bepergian ke luar negeri.
Untuk diketahui SIM Indonesia akan mengalami perubahan format. Yang menarik adalah, dengan format baru ini, SIM Indonesia nantinya bisa dikenali jika digunakan di luar negeri.
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia mulai tahun depan itu adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dikatakan Yusri, penerapan SIM yang dapat berlaku di negara Asia Tenggara tersebut usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM. Hal itu, menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,†ujar Yusri.
Format baru pada SIM itu memiliki data yang lebih lengkap. Sekarang, SIM baru di Indonesia dilengkapi dengan gambar kendaraan yang sesuai dengan jenis SIM-nya.
Misalkan saja untuk SIM C, maka akan disematkan gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc. Kemudian, yang juga baru di format SIM saat ini adalah keterangan data yang dilengkapi dengan bahasa Inggris.
Selain tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya, kini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga ada keterangan dalam bahasa Inggris.
Dengan ketentuan ini, bagi warga Indonesia yang nantinya berpelancong ke beberapa negara di Asia Tenggara itu tak perlu repot untuk membawa kendaraan sendiri. Tak perlu juga SIM Internasional.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :