PEKANBARU, Riau12.com - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di jalan umum Kota Pekanbaru menuai kritik dan polemik. Hal ini dikarenakan terjadi kenaikan secara drastis dari angka normal sebelumnya.
Untuk kendaraan roda dua, yang biasanya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp5.000, sementara untuk roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp8.000 ribu.
Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (3/11/2015), di Pekanbaru, mengatakan, kebijakan baru tersebut bisa saja dibatalkan. Sebab hasil pembahasan dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau.
"Baru itu bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan dari kita (Pemprov, red)," terang Ikhwan.
Ikhwan mengaku hingga saat ini, dirinya belum menerima draf Perda kenikan tarif parkir itu. Pemerintah Provinsi Riau menganjurkan kepada Pemerintah Kota Pekabaru agar peraturan itu tidak diterapkan.
Untuk kebijakan, Pemprov Riau menyarankan agar Perda tersebut dibatalkan. "Angka itu lebih tinggi dari Pergub Parkir DKI Jakarta," tukasnya.
Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin (2/11/2015) kemarin.
"Pemprov bisa mengusulkan agar itu dibatalkan," tukas Ikhwan.
Dia melihat alasan untuk mengurangi kemacetan juga dianggap tidak relevan. Sebab dikhawatirkan tukang parkir sendiri tidak mengerti batasan zona yang ditetapkan. Saat ini petugas parkir hanya tahu bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah naik.
Secara umum di dalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan kota, atau jalan desa yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan atau marka jalan.
Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan, diantaranya:
- Jalan nasional dan jalan provinsi pada jarak 6 meter sebelum dan sesudah hidrant
- Pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 meter
- Pada jalan dengan jarak 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross
- Pada jarak 25 meter dari persimpangan
- Pada jarak 50 m dari jembatan
- Pada jarak 100 meter dari perlintasan sebidang.(r12/hr)
Komentar Anda :