www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
THM di Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Beredar Narkoba, Penegakan Perda Lemah?
Rabu, 07-08-2024 - 09:28:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Tempat Hiburang Malam (THM) di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa THM yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau itu diduga menjadi tempat beredarnya narkoba.

Pertengahan Juli lalu, Polda Riau melakukan razia di beberapa THM. Hasilnya, beberapa pengunjung didapati positif menggunakan narkoba. Akhir pekan lalu, insiden maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Kecelakaan itu menewaskan Renti Marningsih (46). Pelaku adalah seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21). Polisi mengusut kejadian itu, dan diketahui Marisa Putri positif menggunakan narkoba.

Keterangan polisi, sebelum kecelakaan terjadi, mengonsumsi narkoba di Sago KTV Hotel Furaya bersema rekan-rekannya.

Menanggapi maraknya THM yang diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda), Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, meminta Satpol PP Kota Pekanbaru memberi tindakan tegas.

Penindakan tegas yang diberikan tentunya harus sesuai dengan Perda. "Penegasan saya (ke Satpol PP), laksanakan sesuai Perda," ujar Risnandar, Senin (5/8/2024).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Dia meminta Satpol PP melakukan pengawasan tempat hiburan di Kota Pekanbaru.

Pasalnya, selain diduga menjadi tempat penggunaan narkoba, tempat hiburan tersebut juga diduga beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Bahkan MP yang merupakan mahasiswa keluar dari Sago KTV sekitar pukul 05.00 WIB.

Artinya, tempat tersebut juga diduga melewati batas jam operasional yang diizinkan. Sesuai Perda, jam operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 24.00 WIB atau jam 12 malam.

"Kita akan koordinasi dengan Satpol PP terkait pengawasan, dan kita akan pelajari dulu dengan Satpol PP," singkat Indra, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat dihubungi perihal THM tersebut, hingga kini belum memberikan jawaban(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • THM di Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Beredar Narkoba, Penegakan Perda Lemah?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved