Riau12.com-PEKANBARU- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Dijten HAM) Kemenkumham RI menginventarisir ada 305 produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM.
Hal ini disebutkan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra, Jumat (2/8).
Dia mengatakan, ini akan menjadi tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air. Karena ada pihak yang akan dirugikan.
“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan, karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama dan kelompok rentan lainnya,†terang Dhahana.
Jumlah 305 produk hukum itu, menurut Dhahana, merupakan hasil analisis yang dilakukan KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dan Komnas Perempuan hingga 2024.
Atas temuan itu, Dhahana mengimbau agar para pemangku kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM. Terutama dalam menyusun suatu produk hukum.
“Karena salah satu pilar utama Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,†katanya.
Dia menyebutkan, pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah. Pihaknya juga telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.
Ditjenham, kata dia, juga sedang merencanakan penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM. Karena temuan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus ditangani segera.
Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, Kemenkumham RI menurut Dhahana, juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Permenkumham ini kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia,†tutupnya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :