www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
PJ Kepala Daerah Maju di Pilkada Harus Mengundurkan Diri, Mendagri Tito: Gak Terpilih Ngangur
Sabtu, 22-06-2024 - 11:43:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mendengar ada beberapa penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ikut mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Menanggapi ini, Tito tidak melarang, namun menegaskan ada aturan yang berlaku.

Tito mengatakan sudah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh penjabat melalui rapat daring. Ia menyampaikan dipilih dan memilih bagian dari hak politik. Ia menegaskan tidak melarang hak politik seseorang selama hak politiknya tidak dicabut.

Hal itu berlaku termasuk untuk para penjabat yang ikut nyalon di pemilihan kepala daerah.

"Tapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat nanti ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 22 September," kata Tito saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Melalui pengunduran diri tersebut, Tito mewanti-wanti para penjabat yang ikut Pilkada otomatis akan kehilangan jabatan. Ia sekaligus mengingatkan para penjabat akan ada risiko nganggur lantaran sudah kadung mundur tetapi gagal memenangkan Pilkada.

"Kalau terpilih Alhamdulillah, enggak terpilih nganggur. Nah itu risikonya," kata Tito.

Tito meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu turut serta melakukan pengawasan terhadap para penjabat yang nyalon Pilkada. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan memenangkan diri sendiri.

Ia juga sudah mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada penjabat yang ingin ikut Pilkada untuk segera melapor kepada Kemendagri dengan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran yang diketahui dibuka pada akhir Agustus.

Seusai ada laporan tersebut, nantinya Tito akan menyiapkan pengganti penjabat yang hendak maju Pilkada.

"Pertengahan Juli mereka sudah harus memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti. Akan saya ganti," kata Tito, seperti yang dilansir dari suara.(***)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • PJ Kepala Daerah Maju di Pilkada Harus Mengundurkan Diri, Mendagri Tito: Gak Terpilih Ngangur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved