Riau12.com-PEKANBARU – Deputi Pencegahan KPK Dr Pahala Nainggolan, yang juga Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), mengatakan Provinsi Riau saat ini masuk dalam skala prioritas KPK, dalam aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.
Hal itu mengingat Riau hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar bagi negara, dari sektor minyak bumi dan gas (migas) dan perkebunan.
Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi dengan Pemprov Riau, di Ruangan Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/6/2024). Ikut hadir mendampingi Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendrawan.
Dikatakan Pahala Nainggolan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov Riau unruk percepatan percepatan implementasi pencegahan korupsi dalam 5 hal. Yaitu, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui kebijakan satu peta. Selanjutnya adalah program percepatan digitalisasi perizinan khususnya di sektor usaha hulu Migas.
Yang ketiga, penguatan BUMD, khususnya terkait pengelolaan sampah (RDF/BBJP). Selain itu, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan juga akan dilaksanakan. Kelima, pemanfaatan e-audit oleh APIP dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kita harapkan nantinya ada koordinasi yang baik antara kementerian, pemerintah provinsi hingga kabupaten. Semua dilakukan secara terbuka sampai ke lapisan masyarakat, " pungkas Pahala.
Sementara itu, dari data KPK menunjukan, ada 1,9 juta hektar (21,4% dari luas wilayah) perkebunan di Riau yang teridentifikasi tumpang tindih, berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI).
Beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja.
Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP lebih dari Rp150 miliar. Sementara untuk pelanggar 110 B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar.
Di samping itu, untuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan Riau berdasarkan IUP dan PPKH, terdapat lebih dari 500 hektar aktivitas tambang yang diduga melakukan 5 perusahaan yang melanggar Pasal 110 B.
Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27 ribu hektar aktivitas tambang ilegal di areal penggunaan lahan yang lain, yang belum diketahui nama perusahaannya. Sehingga belum jelas pengenaan sanksinya.
Selain Riau, KPK juga akan menuntaskan permasalahan tumpang tindih lahan ini di beberapa provinsi lain di Tanah Air. Di antaranya, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Kalimantan Timur. (***)
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :