www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
KPK Nilai Revisi RUU Polri Dapat Mengganggu Kinerja Lembaga Antirasua
Selasa, 04-06-2024 - 10:37:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bisa mengganggu kinerja lembaga antirasuah. Pasalnya, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa Polri bisa mengawasi dan membina teknis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian/lembaga.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, independensi KPK sudah tidak bisa diganggung gugat. Meski berada di bawah kekuasaan eksekutif, KPK bekerja secara profesional dan independen.

"Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU KPK," kata Alex dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Pimpinan KPK dua periode ini menegaskan, indepensi KPK itu salah satunya terkait rekrutmen penyelidik dan penyidik. Ia menegaskan, KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

"Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, bisa Polri atau Kejaksaan Agung," tegas Alex.

Ia menekankan, KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik dan penyidik. Bahkan, KPK yang justru diberi wewenang mengawasi kinerja APH lain.

"Dalam penanganan perkara korupsi justru KPK yang oleh UU diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain," ucap Alex.

Oleh karena itu, Alex mengingatkan untuk tidak membolak-balikan aturan yang ada saat ini. "Jadi jangan dibolak balik," pungkas Alex.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebelumnya menyatakan bahwa peran Polri ke depan akan memiliki kekuatan atau kewenangan yang luar biasa. Menurutnya, Polri dapat melakukan intervensi mulai dari tahap rekrutmen Penyelidik dan Penyidik KPK sampai dengan pelaksanaan tugas dari KPK.

Selain itu, PPNS yang tidak dipersyaratkan juga perlu persetujuan pelimpahan perkara, salah satunya Penyidik Lingkungan Hidup.

“Pada tahap rekrutmen, kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 ayat (1) huruf n Revisi UU Kepolisian,” ucap Isnur, Minggu (2/6).

Hal itu dinilai berpotensi membuat KPK semakin lemah. Sebab dalam mengangkat penyidiknya, KPK perlu mendapat rekomendasi pengangkatan dari kepolisian.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • KPK Nilai Revisi RUU Polri Dapat Mengganggu Kinerja Lembaga Antirasua
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved