www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tapera Bisa Menjadi Solusi Atasi Kesenjangan Angka Kebutuhan Rumah Atau Backlog?
Kamis, 30-05-2024 - 09:47:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan angka kebutuhan rumah atau backlog, meski bukan hal pokok. Program yang akan memotong 3% gaji karyawan ini di tengah terbatasnya APBN untuk pembangunan rumah bagi rakyat tidak mampu.

“Tapera menjadi salah satu mengurangi backlog, tetapi bukan yang pokok,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, Rabu (29/5/2024).

Menurut Junaidi, iuran Tapera sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah. “Memang betul kalau dilihat ada kegotongroyongan untuk membantu MBR, karena kekuatan APBN mungkin terbatas dan dibutuhkan partisipasi semua pihak,” ujarnya.

Kendati demikian, Junaidi berpandangan aturan terkait Tapera belum disosialisasikan dengan baik. Dia mengatakan masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapat informasi akurat. “Menurut saya ini penting, hanya  perlu sosialisasi yang masif terutama dari pemerintah atau BP Tapera,” ungkapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan maksimal 2027.(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Tapera Bisa Menjadi Solusi Atasi Kesenjangan Angka Kebutuhan Rumah Atau Backlog?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved