www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
BPK Temukan Indikasi Perjalanan Dinas Fiktif, Terbesar Berada di Biro Ekonomi Setdaprov Riau
Senin, 20-05-2024 - 14:46:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau menemukan indikasi perjalanan dinas fiktif. Indikasi tersebut didapat di berbagai instansi pada tahun anggaran 2023.

Salah satu temuan terbesar berada Biro Ekonomi Setdaprov Riau, yakni dengan 113 temuan indikasi perjalanan fiktif. Kemudian temuan terbesar lainnya ada di Inspektorat Provinsi Riau, dengan 81 temuan.

Sedangkan temuan indikasi perjalanan fiktif terkecil ada di Biro Pembangunan Setdaprov Riau dengan 3 temuan.

Temuan terbanyak perjalanan dinas fiktif di Biro Ekonomi tahun 2023, saat itu dipimpin Jhon Armenia Pinem sebagai Kepala instansinya.

Yang mana saat ini, yang bersangkutan kembali dipercaya sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda) Riau.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Jhon Armedi Pinem enggan memberikan tanggapan apapun.

Dari informasi didapat, Tim Auditor BPK RI Riau mendalami indikasi kerugian negara terhadap penggunaan dana perjalanan dinas di sejumlah OPD di Pemprov Riau, terutama konfirmasi uji petik pesawat, SPJ, dan bukti pendukung nama-nama yang berangkat.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai resmi dijadikan tersangka oleh Kejati Riau atas dugaan terlibat korupsi anggaran di Setwan Riau, Rabu (15/5/2024).

TFT yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.

Sempat diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak pukul 10.00 wib. TFT keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.45 wib.

TFT yang mengenakkan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru.(***)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • BPK Temukan Indikasi Perjalanan Dinas Fiktif, Terbesar Berada di Biro Ekonomi Setdaprov Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved