www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Peraturan Baru BPJS Picu Kegaduhan, Sebab Tak Ada Penjelasan Mendetail Perihal KRIS
Rabu, 15-05-2024 - 14:18:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pengganti Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru terbit memicu kegaduhan. Persoalannya, tidak ada penjelasan mendetail perihal kelas rawat inap standar (KRIS).

Selama ini, pada kelas perawatan rumah sakit terdapat kelas 1 hingga 3. Itu menentukan jumlah tempat tidur di dalam satu ruangan. Begitu juga iuran peserta BPJS Kesehatan yang dibagi tiga. Yakni, kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 dengan subsidi pemerintah Rp7.000 menjadi Rp35.000.

Pada Pasal 46A Perpres 59/2024 dinyatakan bahwa ruang dan fasilitas rawat inap di rumah sakit memiliki standar. Lalu, pasal itu berhubungan dengan Pasal 103B yang menyebut standar yang dimaksud adalah kelas rawat inap standar (KRIS) yang harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit pada 30 Juni 2025.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengaku sudah membaca ketentuan baru mengenai layanan rawat inap BPJS Kesehatan yang baru disahkan Presiden Jokowi. ”Jadi, yang ada di kepala saya, kelas-kelas itu sudah tidak ada lagi,” katanya kemarin (14/5).

Melalui peraturan tersebut, pemerintah ingin menyeragamkan atau membuat standar pelayanan di rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan. Selama ini, dari pengamatannya, kondisi pelayanan rawat inap di rumah sakit berbeda-beda.

Di kelas 3, misalnya, ada RS yang kamarnya diisi sampai enam pasien. Di RS lain, kamar untuk kelas yang sama bisa diisi lebih dari enam pasien. Begitu pun untuk fasilitas seperti kamar mandi, ada yang di luar dan di dalam.

Lina mengatakan, upaya penyeragaman atau standardisasi tersebut bukan berarti tidak ada kelas-kelas rawat inap di RS.

Menurut Lina, aturan terbaru tersebut hanya acuan besarnya. Nanti diatur dengan ketentuan yang lebih teknis. Termasuk juga pengklasifikasian KRIS.

Pada kesempatan lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, perpres itu bukan untuk menghapus kelas rawat inap yang selama ini ada. KRIS adalah untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan kualitas ruang rawat inap. ”Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” ujarnya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto yang dihubungi terpisah menjelaskan bahwa selama ini ruang rawat inap di setiap rumah sakit bervariasi. Terkadang kelasnya sama, tapi kondisi di ruangan itu berbeda antara satu rumah sakit dan rumah sakit yang lain. ”Misal, ada yang punya saluran untuk oksigen, ada yang tidak. Ada yang kamar mandinya di dalam, ada yang di luar,” tuturnya kepada Jawa Pos.Sehingga, KRIS berfungsi untuk memberikan standar nonmedis kepada rumah sakit.

Pemerintah menetapkan ada 12 standar yang harus dipenuhi rumah sakit. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59/ 2024. Di antaranya, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Lalu, komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi serta ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

Selain itu, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur dan kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

Agus menyatakan belum ada penetapan tarif iuran. Sebab, itu akan dibahas lebih lanjut dan mempertimbangkan banyak hal. Pun, belum ada pembahasan terkait manfaat layanan yang akan diberikan. ”Untuk besaran iuran dan yang lainnya masih menggunakan perpres sebelumnya. Perpres 82/2019, Perpres 64/2020,” katanya.

BPJS Kesehatan juga menampik adanya penghapusan kelas rawat inap menyusul keluarnya Perpres 59/2024. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, aturan anyar itu menyebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes). ”Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh menteri kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky.

Dari perspektif BPJS Kesehatan, kata dia, KRIS sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Peraturan Baru BPJS Picu Kegaduhan, Sebab Tak Ada Penjelasan Mendetail Perihal KRIS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved