Riau12.com-PEKANBARU – Dewan Pers menyatakan penolakan pada Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan hal ini nantinya akan melahirkan pers yang tidak merdeka dan menghasilkan produk jurnalistik yang buruk.
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers mengatakan bahwa menghormati DPR ataupun pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional dalam penyusunan regulasi, berkaitan juga dengan pemberitaan pers melalui cetak, elektronik dan lainnya.
Ia juga mengungkapkan Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang menggambarkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi.
“Meskipun demikian, terhadap draf RUU penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45,†ungkap Ninik, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/05/2024).
Ia juga menyorot pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, yang bertentangan dengan mandat dalam UU 40 Pasal 4. Adapun penyiaran media investigatif salah satu modalitas dalam karya jurnalistik profesional.
“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,†jelas Ninik.
Sejalan dengan itu, Dewan Pers juga menyinggung RUU Penyiaran ini yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik akan dilakukan oleh lambaga yang sebetulnya tidak memiliki mandat penyelesaian etik terhadap karta jurnalistik.
"Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih," kata Ninik.
"Karena pengaturan ini juga diatur, di dalam Perpres 32 Tahun 2024 yang baru saja disahkan Presiden. Pemerintah saja mengakui, tapi kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran. Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada," jelasnya Ninik.
Jika RUU ini tetap diteruskan maka DPR akan berhadapan langsung dengan komunitas pers.
"Kalau dibuat singkat, seluruh komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan, DPR akan berhadapan dengan komunitas pers," tutur Ninik.
Sejumlah pihak juga telah memberikan kritik terhadap proses pembahasan RUU Penyiaran. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai proses penyusunan revisi UU itu tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Mereka mengkritik draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi DPR. Menurut AJI, penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.(***)
Sumber: Haluanriau.com
Komentar Anda :