www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Terlambat Bayar Pajak, Kini Pemprov Riau Turunkan Denda 2 Persen Satu Bulan
Jumat, 10-05-2024 - 11:13:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau membuat kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen satu bulan.

Kebijakan ini dalam upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak namun ada denda keterlambatan.

Informasi demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga, Kamis (09/05/2024).

"Iya, tahun ini kita menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen," kata Yoga.

Yoga menjelaskan, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini maksimal 15 bulan. Jika wajib pajak (masyarakat) terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

"Karena arahan pimpinan (Pj Gubernur Riau) bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak capai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat," sebutnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tambah Yoga, pihaknua berharap masyarakat tidak keberatan membayar pajak walaupun ada keterlambatan.

"Kita mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya walaupun terlambat, karena sekarang ada keringanan denda pajak hanya 2 persen dalam satu bulan," katanya.**



 
Berita Lainnya :
  • Terlambat Bayar Pajak, Kini Pemprov Riau Turunkan Denda 2 Persen Satu Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved