www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Lebaran 2024, Truk Angkutan Barang Lebih 14 Ton Tidak Diizinkan Melewati Jalan di Riau
Sabtu, 06-04-2024 - 11:34:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Dalam rangka peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan pada massa angkutan lebaran tahun 2024, maka diperlukan pengaturan arus lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di Provinsi Riau.

Maka diperlukan pengaturan pembatasan operasional untuk truk angkutan barang diberlakukan mulai, Jumat (5/4) pada pukul 09.00 WIB, sampai dengan 16 April.

Sejumlah truk angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama momen Idul Fitri di antaranya mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam.

Angkutan barang yang mengangkut bahan pokok juga diperbolehkan beroperasi selama lebaran. Begitu juga dengan truk pengangkutan hewan, pupuk, pakan ternak dan barang antaran pos. Tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, adanya pembatasan ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik.

Kebijakan ini berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 500.11. 6.2/Dishub/ 1073 tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik.

Pengaturan pembatasan operasional truk angkutan barang ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik.

”Kami mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen Lebaran,” ujar Khairunnas.

Dirinya menjelaskan bahwa pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton.(dof)

Sumber: Riaupos.co




 
Berita Lainnya :
  • Lebaran 2024, Truk Angkutan Barang Lebih 14 Ton Tidak Diizinkan Melewati Jalan di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved