www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
SIM Mati Bisa Diperpanjang Sabtu Pekan Ini, Begini Jadwal dan Persyaratannya
Rabu, 27-03-2024 - 13:12:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - SIM mati bisa diperpanjang pada Sabtu pekan ini. Tapi nggak semua SIM mati yang bisa diperpanjang pada tanggal tersebut, begini persyaratannya.

Pelayanan SIM bakal diliburkan pada tanggal 29 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih. Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberi pengecualian untuk melakukan perpanjangan sehari setelahnya.

Seperti diketahui, SIM yang masa berlakunya habis lewat sehari saja tidak bisa melakukan perpanjangan. Pemegang SIM tersebut harus membuat ulang dengan mekanisme pembuatan baru. Sementara untuk SIM yang masa berlakunya habis 29 Maret 2024, meski telah sehari tetap bisa memperpanjang tanpa membuat baru.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Sabtu tanggal 30 Maret dengan mekanisme perpanjangan," demikian keterangan dalam akun X TMC Polda Metro Jaya.

Nah buat kamu jangan sampai terlewat ya. Kalau terlewat, maka harus membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Syarat Perpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat perpanjang SIM.

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • SIM Mati Bisa Diperpanjang Sabtu Pekan Ini, Begini Jadwal dan Persyaratannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved