www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pentingnya Lapor Tepat Waktu, Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Masih Terbuka Hingga 31 Maret 2024
Senin, 18-03-2024 - 09:55:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi masih terbuka hingga 31 Maret 2024. Kakanwil DJP Riau, Ahmad Djamhar mengungkapkan pentingnya pelaporan tepat waktu dalam upaya memudahkan wajib pajak.

"Pelaporan pajak pribadi bisa dilakukan secara online melalui https://www.pajak.go.id/ hingga 31 Maret 2024, ini dapat memudahkan wajib pajak perorangan," ujarnya dilansir mcr, Senin (18/3/2024).

Ahmad Djamhar menjelaskan, Formulir SPT tahunan untuk pribadi terbagi menjadi tiga jenis, Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S dan Formulir 1770.

"Formulir 1770 SS digunakan wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir 1770 S digunakan wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta," terangnya.

Untuk memudahkan pelaporan secara online, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, termasuk e-KTP, NPWP, Bukti Potong dan EFIN.

"Langkah ini dapat mempercepat dan memudahkan proses pelaporan pajak secara digital," tambahnya.

Berikut langkah-langkah pelaporan pajak pribadi:

1. Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih 'Login'

2. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik 'Login'

3. Selanjutnya, pilih menu tab 'Lapor'

4. Klik 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan

5. Kemudian pilih menu tab 'Buat SPT'

6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.

7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.

8. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.

9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan.

10. Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.

11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.(*)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Pentingnya Lapor Tepat Waktu, Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Masih Terbuka Hingga 31 Maret 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved