www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
STNK yang Sudah Mati dan Tak Diperpanjang Selama 2 Tahun Tidak Bisa Dudaftarkan Ulang
Kamis, 07-03-2024 - 14:54:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - STNK yang sudah mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Kalau sudah dihapus, tak bisa lagi didaftarkan ulang.

Polisi mengungkap tengah melakukan pendataan terhadap kendaraan yang bakal dihapuskan. Penghapusan itu berkaitan dengan implementasi pasal 74 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.

Bila kamu termasuk pemilik kendaraan yang data STNK-nya mati dan belum perpanjang selama dua tahun berturut-turut, sebaiknya langsung melakukan pembayaran. Pasalnya, kalau data kendaraan kamu sudah dihapus tidak bisa didaftarkan lagi. Kendaraan pun tidak sah digunakan di jalan.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 68 UU no.22 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Meski begitu, polisi tak serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2, seperti yang dilansir dari detik.

Namun demikian akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri no.7 tahun 2021.

"Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan," demikian bunyi aturannya.

Sumber: halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • STNK yang Sudah Mati dan Tak Diperpanjang Selama 2 Tahun Tidak Bisa Dudaftarkan Ulang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved