www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Jadikan KUA Sebagai Tempat Pernikahan Untuk Semua Agama di Indonesia, Begini Respon DPRD Riau
Selasa, 27-02-2024 - 09:13:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Anggota DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis angkat bicara terkait wacana Menteri Agama (Menag) RI untuk menggunakan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai fasilitas pencatatan pernikahan untuk semua agama di Indonesia.

Marwan Yohanis mengatakan wacana ini dilihat dari sisi positif merupakan makna dari kebangsaan dan bernegara.

"Kalau ada pemikiran seperti itu, artinya semakin mengedepankan makna dari Bhineka Tinggal Ika. Secara positif, kita melihat ada kebangsaan dan bernegara yang lebih terasa," katanya, Senin (26/2/2024).

Meskipun demikian, ia menilai kebijakan ini memerlukan kajian yang lebih baik. Kantor Kemenag di setiap daerah juga harus mempunyai bidang-bidang yang mewenangi semua agama.

"Menurut saya itu ide yang bagus, tapi perlu kajian yang lebih baik. Kalaupun diwujudkan, maka dibawah kantor itu harus ada masing-masing bidangnya yang mewenangi masing-masing agama," Cakapnya.

Politisi Gerindra ini mengatakan, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi untuk pemahaman kepada masyarakat. Sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan kontra di masyarakat.

"Ini harus dipertimbangkan. Masyarakat juga harus diberikan pemahaman agar jangan masyarakat menilai kebijakan ini seperti mencampur adukkan agama. Harus dijelaskan dengan benar, seperti apa sebenarnya kebijakan ini," tukasnya.

Sebagaimana diketahui Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) selain tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Jadikan KUA Sebagai Tempat Pernikahan Untuk Semua Agama di Indonesia, Begini Respon DPRD Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved