www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Balas Kubu Marjohan Yusuf, Syahril Abubakar: Pembohongan Publik
Senin, 29-01-2024 - 15:49:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Usai Mahkamah Agung (MA) memenangkan klaim kubu HR Marjohan Yusuf. Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau versi Mubes Dumai, Datuk Tan Seri Syahril Abubakar menyatakan hal ini merupakan pembohongan publik.

Syahril Abubakar menyebutkan putusan pengadilan tersebut belum inkrah. Karena pihaknya belum masuk pada pokok perkara.

"Penyesatan opini. Tindakan pembohongan publik. Putusan itu belum inkrah, berkaitan dengan sengketa, karena kita belum masuk pada pokok perkara," ungkapnya, Senin (29/1/2024).

Dikatakannya, PN Pekanbaru belum bisa menyidang karena yang berhak itu adalah Dewan Kehormatan Adat (DKA).

Lalu pihkanya mengajukan banding keberatan, karena dinilai persoalan peraturan organisasi harus diselesaikan di pengadilan negeri.

"Terus mereka (kubu marjohan yusuf) kasasi ke mahakamah agung, namun itu bukan berarti sudah ditentukan mereka itu menang, saya sudah kalah," jelasnya.

Saat ini pihaknya belum menerima salinan keputusan tersebut dari MA melalui pengadilan negeri.

Jika pun menerima, pastinya keputusan yang diambil adalah perkara tersebut harus disidangkan DKA.

"Kalau memang harus pun disidangkan oleh dewan kehormatan adat, ya tidak masalah, berarti ini konflik belum selesai, jangan dikira sudah selesai. Dan ada masalah hukum dari konflik ini," tuturnya.

Masalah selanjutnya, kata Syahril adalah dalam aturannya tidak dibenarkan lembaga yang berkonflik menerima dana hibah.

Namun selama berkonflik, LAMR kubu Marjohan Yusuf telah mencairkan dana hibah dari Pemprov Riau.

"Kalau tidak salah mereka telah mencairkan Rp11.700.000.000. Ini yang tetap kami persoalkan. Kami sudah laporkan ke polisi," ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, kalau memang pengadilan beranggapan persoalan tersebut harus diselesaikan dengan dewan kehormatan adat, pihaknya akan tempuh.

"Namun kita mau dewan kehormatan adat yang menyidangkan kita itu yang netral, yang tidak berpihak ke mana-mana. Jangan yang sebelumnya. Harusnya sebelumnya bertabayyun, bukan hanya menuduh," sebutnya.

"Yang jelas belum ada yang menang dan kalah pada persoalan ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA memperkuat putusan PN Pekanbaru yang menyatakan tidak bisa menyidang gugatan Syahril Abubakar terhadap Syamsuar, HR Marjohan Yusuf, H Taufik Ikram Jamil, Tarlaili dan Jonnaidi Dasa.

Yang mana pada Juni 2022 lalu, Syahril Abubakar menggugat pihak tersebut karena Syamsuar sebagai Gubernur saat itu mengukuhkan kepengurusan LAMR masa bakti 2022-2027.

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Balas Kubu Marjohan Yusuf, Syahril Abubakar: Pembohongan Publik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved