www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Camat dan Lurah di Indonesia
Sabtu, 27-01-2024 - 11:56:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Jabatan camat dan lurah masih termasuk dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Memiliki status sebagai PNS, maka gaji pokok untuk camat dan lurah juga sama dengan PNS lainnya di Indonesia. Namun di beberapa daerah, seorang camat minimal merupakan PNS golongan IIId. Sedangkan untuk menjadi lurah minimal PNS golongan IIIc.

Mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS dengan minimal golongan III-B hingga III-D. Adapun rincian gaji lurah di Indonesia adalah sebagai berikut. Sementara jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D. Berapa gajinya?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut gaji camat dan lurah yang berada di golongan IIId dan IIIc.

* Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS golongan IIIb sampai IIId dengan rincian gaji sebagai berikut.

* IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Untuk jabatan camat diduduki oleh PNS golongan IIId sampai IVd dengan rincian gaji sebagai berikut.

* IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
* IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji yang disebutkan di atas hanyalah gaji pokok. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS adalah tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang didapatkan oleh camat sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000. Perlu diingat bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi camat dan lurah di DKI Jakarta saja.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Camat dan Lurah di Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved