www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Berikut Anggota dan Tanggal Pelantikannya
Kamis, 21-12-2023 - 10:09:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen. MKMK permanen ini merupakan realisasi setelah dilantiknya hakim konstitusi Suhartoyo jadi ketua MK, menggantikan Anwar Usman.

"Sesuai dengan amanat Pasal 27 A Undang-Undang MK, pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah MKMK yang permanen. Sekarang alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu, yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Enny mengatakan susunan MKMK itu berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. Mereka adalah Prof Dr Yuliandri dari unsur akademisi, Dr I Dewa Gede Palguna dari unsur masyarakat, dan Dr H Ridwan Mansyur dari unsur hakim MK.

"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim," jelas Enny.

Ketiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

MKMK permanen ini bekerja dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh sekretaris jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Ketiga anggota MKMK itu akan menjabat selama satu tahun.

"Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK," pungkas Enny.

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Berikut Anggota dan Tanggal Pelantikannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved