www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Segini Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bekas yang Bisa Bikin Untung Gegara Dihapus
Selasa, 05-12-2023 - 11:36:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta -Tarif bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta dihapus hingga 31 Desember 2023. Berapa besar tarif yang dihapus itu?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif untuk bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor bekas. Buat kamu yang baru beli kendaraan bekas, sebaiknya memanfaatkan momentum ini karena boleh dibilang menguntungkan. Berkat insentif tersebut, tarif bea balik nama kendaraan bekas jadi 0%.

Sejatinya dalam Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 1%. Tarif 1% itu dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Besaran NJKB bisa dilihat dalam laman Samsat-PKB Jakarta. Kamu hanya perlu memasukkan jenis kendaraan, tahun, dan juga merek. Nanti akan muncul besaran NJKB kendaraan kamu dan tinggal dikalikan 1%.

Mengambil contoh untuk model Avanza tahun 2019 tipe 1.3 E AT memiliki nilai jual sebesar Rp 143.00.000. Dengan demikian, simulasi perhitungan bea balik namanya sebagai berikut.

Tarif BBN ke-2 sebesar 1%: Rp 1.430.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
BIaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total biaya BBN: Rp 2.248.000
BBN Dihapus: Rp 2.248.000-1.430.000= Rp 818.000

Perlu dicatat, penghapusan BBN di Jakarta ini berlaku hanya sampai 31 Desember 2023. Insentif 0% itu diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Untuk diketahui, BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama. BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Sumber: detik.com








 
Berita Lainnya :
  • Segini Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bekas yang Bisa Bikin Untung Gegara Dihapus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved