www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
2 Hari Razia, 94 Kendaraan Jenis Truk Ditilang di Rohil
Rabu, 22-09-2021 - 19:50:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Sebanyak 94 kendaraan berupa truk terjaring razia dan ditilang karena melakukan pelanggaran di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (22/9/2021).

Operasi ini dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, POM TNI AD, Ditlantas Polda Riau dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, BPTD Wilayah IV dan Dishub Rohil dan sudah memasuki hari kedua.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Raja Firman mengatakan, pada razia yang dilakukan pada hari pertama, kendaraan truk yang ditilang sebanyak 42 unit. Sementara hari kedua 94 kendaraan.

"Total kendaraan yang terjaring razia hari pertama dan kedua 136 kendaraan. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga tanggal 23," katanya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi yang memimpin langsung kegiatan razia tersebut mengatakan, dari puluhan kendaraan yang ditilang tersebut kebanyakan kendaraan truk yang   melanggar UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

"Antara lain Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (tidak memenuhi persyaratan laik jalan). Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahuh 2009 (Tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala). Dan Pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (Angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan,daya angkut, dimensi)," jelasnya.

Selanjutnya, kendaraan yang terjaring razia dihimbau untuk mengurus buku uji berkala dan segera melakukan normalisasi kendaraan, sebagaimana yang telah di tetapkan Kementerian Perhubungan RI.

"Jika tidak, maka tanda uji berkalanya tidak diterbitkan," ujarnya. (mcr)




 
Berita Lainnya :
  • 2 Hari Razia, 94 Kendaraan Jenis Truk Ditilang di Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved