www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tunjuk Plt Bupati Bengkalis, Gubernur Bersurat ke Mendagri
Selasa, 11-02-2020 - 23:12:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau mengirimkan surat kepada Menteri Dalam negeri (Mendagri) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis.

Surat tersebut dilaporkan sudah dikirimkan beberapa hari lalu, pasca penahanan Bupati Bengkalis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan ruas jalan di Bengkalis.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi Setdaprov Riau, Sudarman kepada wartawan, Selasa (10/2/2020) siang tadi.

Dia mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan ke Menteri dalam negeri untuk persetujuan sebagai Plt Bupti Bengkalis. Karena secara aturan secara otomatis jika Bupati berhalangan maka diserahkan ke Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Bengkalis.

"Jadi surat Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kita sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemarin. Menunggu SK dari Mendagri lagi untuk pengesahannya," ujar Sudarman, dilansir dari haluanriau.

Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka Bupati sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Dan Bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah.

"Selama Bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt Bupati, dalam hal ini wakil Bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah Bupati di berhentikan dan Wakil Bipati dilantik menjadi Bupati," jelas Sudarman.

Disinggung mengenai kasus wakil Bupati Muhammad, yang juga ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Apakah bisa menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis, Sudarman mengatakan masih bisa, sampai ada penahanan oleh aparat hukum.

"Sekarangkan masih berjalan kasusnya, kita tunggu keputusannya. Tapi jika sudah selesai kasusnya, jabatan Plt Bupati Bengkalis akan diserahkan ke Sekretaris daerah Bengkalis. Karena jabatan mereka belum habis jadi Plt nya bisa Sekda Bengkalis. Kecuali nantik jabatannya habis barulah ditunjuk Pj Bupati dari Pemprov melalui persetujuan Mendagri," ungkap Sudarman.***



 
Berita Lainnya :
  • Tunjuk Plt Bupati Bengkalis, Gubernur Bersurat ke Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved