www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tidak Ada Itikad, Pemprov Riau Digugat ke Pengadilan
Kamis, 08-08-2019 - 10:12:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU- Lantaran tidak adanya itikad baik untuk membayar hutang biaya makan dan minum senilai Rp834 juta, 5 aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau dan juga Pengurus Koperasi Korpri Riau menggugat Gubernur Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gugatan hutang-piutang yang dilayangkan pengurus Koperasi Korpri Riau ke Gubernur Riau itu dibenarkan oleh Humas PN Pekanbaru, Asep Koswara SH, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (7/8/19) siang.

" Ya ada Gugatan perkaranya nomor 140/Pdt/G/Plw/Bth/2019/PN Pbr," kata Asep.

Dikatakannya, perkara ini awalnya telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Akan tetapi, dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan untuk berdamai. Akhirnya perkara ini kita lanjutkan ke persidangan.

" Sidang perdananya akan digelar pada tanggal 14 Agustus pekan depan yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua SH MH dan dua anggota Estiano SH MH dan Sarudi SH MH," sambung Asep seperti dilansir riauterkini.com.

Seperti diketahui, Gugatan hutang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau diantaranya, H Kasiaruddin (Ketua), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas) ini berawal ketika Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau senilai Rp2,634 miliar lebih.

Untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi-red) telah melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau hanya membayarRp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat.

Penggugat telah berupaya berulang kali untuk menagih hutang tersebut ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali. Bahkan penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih hutang ratusan juta tersebut.

Akan tetapi, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya.

Dalam gugatannya, selain meminta hutang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840. Jadi total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Tidak Ada Itikad, Pemprov Riau Digugat ke Pengadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved