www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Warning! Pemprov Keluarkan Surat Edaran, akan 'Razia' ASN yang Bolos Jam Kerja
Senin, 01-07-2019 - 13:07:49 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU - Gubernur Riau keluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penertiban dan penegakan disiplin PNS/non PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Penegakan disiplin kerja yang selama ini hanya meliputi warung kopi, kedai makanan atau pusat perbelanjaan dijadikan tempat nongkrong saat jam kerja, kali ini salon, spa dan panti pijat pun jadi sasaran.

"Surat edaran ini tindak lanjut atas razia PNS/non PNS beberapa waktu lalu kedapatan nongkrong di tempat-tempat minum di luar jam kerja. Sebelumnya sudah ada juga, tapi dari surat edaran baru ini ada penambahan sasaran tempat. Seperti salon, spa dan panti pijat pun jadi sasaran," kata Karo Humas, Protokol dan Kerja Sama Setdaprov Riau, Firdaus, Senin (1/7/19).

Selain itu, dari surat edaran dengan nomor 80/SE/2019 itu, tempat hiburan seperti karaoke dan permainan biliar dan sejenisnya juga menjadi target untuk mencari PNS/non PNS yang bolos di luar jam kerja.

Selain itu, tempat-tempat klasik yang biasa dimanfaatkan tempat nongkrong seperti pusat perbelanjaan, mal atau plaza, swalayan, supermarket tetap dijadikan sasaran utama.

Surat edaran ini menurut Karo Humas sudah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagi mereka yang melanggar surat edaran itu siap-siap dikenakan sanksi tegas.

"Udah disampaikan ke seluruh OPD. Surat edaran ini tindak lanjut atas razia PNS/non PNS beberapa waktu lalu kedapatan nongkrong di tempat-tempat minum di luar jam kerja," singkatnya.(r12/rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Warning! Pemprov Keluarkan Surat Edaran, akan 'Razia' ASN yang Bolos Jam Kerja
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved