www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Disnaker Riau Sebut Lebaran Tahun Ini 1.641.909 Pekerja Terima THR
Rabu, 15-05-2019 - 10:12:13 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Rinda Situmorang Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Riau, Rabu (15/5/19) mengatakan sebanyak 1.641.909 pekerja di Riau yang bekerja di 8.663 perusahaan kecil menengah hingga besar yang wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di lebaran tahun ini.

Menurutnya, kewajiban prmbayaran THR bagi perusahaan kepada pekerjanya tertuang dalam Permennaker 6 tahun 2016 tentang THR. "Mengenai besaran pemberian THR bagi pekerja di perusahaan sangat bervariasi dan sudah diatur dalam.peraturan menteri tersebut," terang Rinda.

Disinggung mengenai THR untuk karyawan toko atau rumah makan dan usaha kecil lainnya, Rinda mengatakan bahwa mereka tidak terikat oleh aturan THR. Karena usaha kecil tersebut tidak berbadan hukum. Biasanya THR untuk UKM yang tidak berbadan hukum seperti itu sesuai kesepakatan antara pemilik usaha dengan pegawainya.

"Biasanya THR nya dalam bentuk lain. Seperti tepung, gula, sirop dan lainnya," sebut Rinda.

Tentang Posko THR

Terkait posko THR, Rinda menyebutkan bahwa akan dibentuk posko posko THR di seluruh daerah di Riau seperti tahun tahun sebelumnya. Kadisnaker Riau juga sudah menyurati disnaker disnaker kabupaten kota untuk membuka posko THR di masing masing daerahnya.

Untuk penguatannya, Kadisnaker Riau sudah mengajukan surat edaran pembentukan posko THR ke gubernur Riau. Surat pembentukan posko THR dari Gubernu Riau untuk ke seluruh bupati walikota se Riau.

Tentang kasus perusahaan nakal yang bermasalah dengan pembayaran THR, Rinda menyebutkan pada 2018 lalu, ada 22 pengaduan mengenai THR. Ada yang tidak membayar dan ada yang kurang dari segi jumlah yang harus dibayar kepada karyawan dan ada yang terlambat membayar.

"2 perusahaan diproses karena tidak membayar THR. Putusannya Ada nota wajib bayar bagi perusahaan," pungkasnya. (rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Disnaker Riau Sebut Lebaran Tahun Ini 1.641.909 Pekerja Terima THR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved