www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kesbangpol Pekanbaru Sebut Ratusan LSM Belum Terdaftar di Kemenkumham
Kamis, 10-01-2019 - 14:12:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru M Yusuf mengungkapkan dari sekitar 300-an lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdata baru sekitar 100 LSM yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"LSM yang belum ada SK-nya dari Menkumham, kami bersedia untuk menjembatani pengurus LSM tersebut untuk bisa mengurus administrasi pendaftaran. Ini tujuannya agar Kota Pekanbaru ini tertib dan aman," katanya, Kamis (10/1/19).

Lebih lanjut dikatakan Mantan Kadispora Pekanbaru ini, keuntungan bagi LSM yang terdaftar, jika membuat kegiatan dan akan meminta bantuan dari pemerintah, pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi.

"Tapi kalau tidak terdaftar, tiba-tiba mau buat kegiatan minta rekomendasi ke Kesbangpol, tidak akan kami berikan. Untuk itu kami mengimbau kepada para pengurus LSM untuk segera mendaftarkan," ujarnya.

Dijelaskan Yusuf, untuk membuat SK LSM memang dikeluarkan oleh pihak Kemenkumham. Namun setelah mendapat SK tersebut, pengurus LSM harus mendaftar ke Kesbangpol untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT).

"Memang jika belum terdaftar, masih boleh melakukan kegiatan. Namun jika meminta rekomendasi agar kegiatannya dibantu pemerintah tidak akan kami berikan," tegasnya.

Bagi LSM yang sudah mendaftar, selama empat tahun sekali, SKT yang dipegang pun harus diperbaharui. Tujuannya untuk mengetahui apakah Ormas atau LSM tersebut masih aktif melakukan kegiatan, termasuk jika terjadi perubahan alamat dan pengurus bisa diketahui pihak Kesbangpol.

"Kalau tidak melapor berarti mereka kami anggap orang lain, jika terjadi apa-apa kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Mendaftar ke Kesbangpol juga syaratnya tidak sulit, staf kami akan senantiasa membantu," sebutnya seperti dilansir riaupos.co.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Kesbangpol Pekanbaru Sebut Ratusan LSM Belum Terdaftar di Kemenkumham
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved