www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Lusa, Plt Gubri Tandatangani UMP Riau Sebesar Rp2,6 Juta Lebih
Senin, 29-10-2018 - 15:18:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Usai memimpin apel peringatan Sumpah Pemuda, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau langsung menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2019.

UMP yang telah ditandatangani tersebut sebesar Rp2.662.025,63 dan akan segera diumumkan lusa mendatang.

"Tadi sudah saya tandatangani, habis apel tadi. Semua sudah ok. Nanti diumumkan akhir Oktober," kata Plt Gubri, Senin (29/10/18).

Sebelum menandatangani, UMP yang sebelumnya sudah disepakati besaran kenaikannya antara pihak pemerintah, dewan pengupahan serta perwakilan pekerja tersebut disepakati rumus kenaikan UMP sebesar 8,03 persen dari penetapan UMP 2018 sebesar Rp2,4 juta lebih.

"Sudah diharmonisasi di Biro Hukum. Semua sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Plt Gubri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rasyidin Siregar, Senin (22/10/18) mengatakan paling lambat 1 November mendatang, Gubernur Riau sudah wajib mengumumkan ke publik, besaran UMP Riau 2019. Besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut dianggap sesuai setelah melihat kondisi perekonomian saat ini. Meski begitu, pengusaha sendiri tergabung dalam tripartit awalnya sempat menyatakan keberatan.

Namun, setelah diberi didudukan antara pengusaha dan serikat pekerja yang mewakili para pekerja akhirnya dapat saling memahami dengan menyepakati kenaikan angka sebesar 8,03 persen tersebut.

"Angka sebesar 8,03 persen ini adalah akumulasi inflasi nasional ditambah dengan PDRB nasional. Memangq pengusaha merasa keberatan, tapi kita semuanya kita dudukan lalu kita sepakati," ujar Rasyidin.

Rasyidin sendiri mengaku seperti biasa akan mendirikan posko pengaduan pada Januari 2019 nanti, untuk memantau pelaksanaan UMP 2019 tersebut. Ada pun dari aduan yang diterima sebanyak 15 perusahaan diadukan karyawannya karena tak mengindahkan ketentuan UMP tersebut.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Lusa, Plt Gubri Tandatangani UMP Riau Sebesar Rp2,6 Juta Lebih
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved