www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Seleksi Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BRK, Batal
Jumat, 20-09-2018 - 06:15:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisaris dan Direksi BRK, di Kota Batam, pada Rabu (19/9/18) malam lalu dibatalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Riau Kepri (BRK).

Asisten II Setdaprov Riau Masperi saat memberikan keterangan tentang pembatalan hasil calon anggota Komisaris dan Direksi BRK tersebut merupakan suara dari seluruh pemegang saham. Baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri sebagai pemegang saham mayoritas, mau pun kabupaten kota termasuk Kepulauan Riau sendiri.

"Pembatalan itu bukan pendapat seseorang, tapi seluruh pemegang saham menyatakan setuju (hasil Pansel) untuk dibatalkan," kata Masperi, Kamis (20/9/18).

Adan pun alasan pembatalan, karena pemegang saham menilai adanya kelemahan pada proses seleksi yang dilakukan Pansel. Masperi tidak merincikan kelamahan dimaksud. Namun jika tetap dilanjutkan, akan menjadi persoalan ke depan.

Ada empat poin yang disepakati dalam RUPS pada saat itu. Yakni, menganulir hasil Pansel calon anggota Komisaris dan Direksi BRK yang diketuai Prof Mukhtar Ahmad. Kemudian pemegang saham mensepakati membentuk Pansel baru calon anggota Komisaris dan Direksi BRK.

Berikutnya, untuk proses seleksi baru calon anggota komisaris dan direksi BRK ini harus selesai dalam waktu satu bulan kedepan atau akhir Oktober nanti. Terakhir, akan digelar RUPS lanjutan tentang seleksi calon anggota komisaris dan direktur BRK di Kota Batam.

"RUPS memberi mandat dan kewenangan sepenuhnya kepada pemegang saham terbesar. Yakni Gubernur Riau untuk membentuk ulang panitia seleksi calon anggota Komisaris dan Direksi BRK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik undang-undang perseroan, maupun Permendagri 37/2018 dan PP 54," papar Masperi," papar Masperi.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Seleksi Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BRK, Batal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved