Seleksi Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BRK, Batal
Jumat, 20-09-2018 - 06:15:14 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisaris dan Direksi BRK, di Kota Batam, pada Rabu (19/9/18) malam lalu dibatalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Riau Kepri (BRK).
Asisten II Setdaprov Riau Masperi saat memberikan keterangan tentang pembatalan hasil calon anggota Komisaris dan Direksi BRK tersebut merupakan suara dari seluruh pemegang saham. Baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri sebagai pemegang saham mayoritas, mau pun kabupaten kota termasuk Kepulauan Riau sendiri.
"Pembatalan itu bukan pendapat seseorang, tapi seluruh pemegang saham menyatakan setuju (hasil Pansel) untuk dibatalkan," kata Masperi, Kamis (20/9/18).
Adan pun alasan pembatalan, karena pemegang saham menilai adanya kelemahan pada proses seleksi yang dilakukan Pansel. Masperi tidak merincikan kelamahan dimaksud. Namun jika tetap dilanjutkan, akan menjadi persoalan ke depan.
Ada empat poin yang disepakati dalam RUPS pada saat itu. Yakni, menganulir hasil Pansel calon anggota Komisaris dan Direksi BRK yang diketuai Prof Mukhtar Ahmad. Kemudian pemegang saham mensepakati membentuk Pansel baru calon anggota Komisaris dan Direksi BRK.
Berikutnya, untuk proses seleksi baru calon anggota komisaris dan direksi BRK ini harus selesai dalam waktu satu bulan kedepan atau akhir Oktober nanti. Terakhir, akan digelar RUPS lanjutan tentang seleksi calon anggota komisaris dan direktur BRK di Kota Batam.
"RUPS memberi mandat dan kewenangan sepenuhnya kepada pemegang saham terbesar. Yakni Gubernur Riau untuk membentuk ulang panitia seleksi calon anggota Komisaris dan Direksi BRK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik undang-undang perseroan, maupun Permendagri 37/2018 dan PP 54," papar Masperi," papar Masperi.(rtc)
Komentar Anda :