www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Soal Pilkada, Ada 52 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Senin, 12-03-2018 - 11:30:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Edianan Rae menyebutkan, analisis transaksi keuangan yang pihaknya lakukan belum tuntas. Laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan laporan yang mengarah ke tindak pidana biasa akan diserahkan ke aparat penegak hukum. "Pelanggaran ketentuan-ketentuan pilkada kita akan sampaikan ke Bawaslu. Yang tindak pidana biasa akan kita serahkan ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan atau lainnya tergantung relevansi kasus," kata Dian, Senin (12/3). Ia kemudian menegaskan, karena laporan-laporan itu masih diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan, maka belum tentu seluruhnya akan menjadi bentuk pidana. Bisa saja laporan tersebut diklarifikasi dan menjadi transaksi wajar. "Nanti tergantung hasil analisis dan pemeriksaan kami ya," lanjutnya. Dian mengungkapkan, pihaknya saat ini memiliki laporan transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 52 laporan. Sedangkan laporan transaksi keuangan tunai yang mereka miliki sejak 2017 hingga kini ada 1006 laporan. "Itu yang terkait dengan pilkada. Kalau transaksi-transaksi lain tentu jauh lebih banyak dari itu," ujar Dian. Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menerangkan, antara PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjalin hubungan yang baik. Sehingga, apabila PPATK menemukan suatu kegiatan apapun yang memenuhi unsur pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka akan PPATK serahkan ke KPK. "Kalau kami menemukan sesuatu kegiatan apapun yang di sana atau apa dipenuhi unsur-unsur pasal TPPU ya kami akan kami serahkan," jelasnya. Di samping itu, Wakil KepalaPPATKDian Erdiana Raemenuturkan, PPATK kali ini saja melakukan pengawasan terhadap aliran dana pilkada atau pun pemilu. Berdasarkan data dari akhir 2017 hingga kwartal pertama 2018, memang sudah ada peningkatan laporan transaksi mencurigakan. Sumber : republika.co.id



 
Berita Lainnya :
  • Soal Pilkada, Ada 52 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved