www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Waspada Ada Penyidik Gadungan, Ini Imbauan KPK
Kamis, 08-02-2018 - 09:00:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara soal adanya penyidik gadungan KPK yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan penyidik lembaga antirasuah itu. Terkait hal tersebut, lembaga pimpinan Agus Rahardjo meminta seluruh masyarakat untuk tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan KPK. "Kami ingatkan seluruh unsur instansi, pimpinan daerah dan dinas-dinas, kalau ada orang yang mengaku dari KPK dan minta fasilitas dan meminta uang kami pastikan bukan dari KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan. Febri mengaku, sejak KPK berdiri, hal tersebut memang seringkali terjadi. Menurut dia, beberapa oknum sengaja membuat nama-nama atau lambang yang menyerupai KPK, untuk tujuan yang tidak baik. "Orang tersebut bisa dilaporkan ke penegak hukum setempat. Beberapa anggota gadungan KPK tersebut sudah ada yang diproses ketika kita sudah koordinasi di daerah," Febri menjelaskan. Sebelumnya, Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tengah memeriksa intensif empat tersangka penipuan dengan mengatasnamakan penyidik KPK. Mereka adalah HRS (44), Abd (47), ER (48), dan DD (51). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelapor atau korban bernama Endria, mengaku telah dimintai uang sebesar Rp 150 juta. Terkait Zumi Zola Pada keterangannya, Endria Putra mengaku sebagai saksi kasus korupsi suap RAPBD Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola di KPK. "Iya pelapor adalah saksi ZZ di KPK," kata Argo, Rabu (7/2/2018). Argo melanjutkan, Endria memberanikan diri melapor karena merasa curiga dan terdesak permintaan para pelaku. Dia menambahkan, saat itu pelapor sudah menyetorkan uang Rp 10 juta sebagai tanda jadi untuk menjauhkannya dari jeratan kasus korupsi. Total pelaku meminta pelapor menyetor Rp 150 juta. "Karena merasa curiga dan terdesak, korban melapor kepada polisi," ujar Argo. Sumber : Liputan6.com



 
Berita Lainnya :
  • Waspada Ada Penyidik Gadungan, Ini Imbauan KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved