www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPK : Balon Kepala Daerah Segera Laporkan Harta Kekayaan
Senin, 08-01-2018 - 21:30:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 untuk segera melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Kami sampaikan pada seluruh calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (8/1/18). Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka sejak Senin (8/1/18) sampai Rabu (10/1/18). Dan LHKPN adalah salah satu syarat para calon kepala daerah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Febri mengungkapkan, saat ini, KPK membuka 20 posko pelaporan LHKPN yang sudah dibuka sejak Selasa (2/1/18) sampai Rabu (20/1/18). "Untuk minggu kemarin ada lebih dari 360 calon kepala daerah yang sudah mendaftar," sebut Febri. KPK berharap para bakal calon kepala daerah menyampaikan informasi yang benar. Karena ini akan jadi dasar melihat dan memantau kekayaan yang wajar dari kepala daerah. Adapun, syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan, calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • KPK : Balon Kepala Daerah Segera Laporkan Harta Kekayaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved