www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Buni Yani Dituntut Dua Tahun Penjara, Ini Peribahasa dari Ruhut Sitompul
Rabu, 04-10-2017 - 07:15:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Politisi Ruhut Sitompul memberikan sebuah peribahasa untuk terdakwa kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Hari ini jaksa menuntutnya dua tahun penjara. Ruhut mengaku tak mau banyak komentar terkait orang yang menyebabkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara. Hanya saja, dia mengumpamakan sikap Buni Yani dalam peribahasa. "Menepuk air didulang terpecik muka sendiri itulah Buni Yani," kata Ruhut seperti dilansir Akurat.co, Selasa (3/10). Terkait kasus Buni Yani, Ruhut pun saat ini masih menunggu putusan dari hakim Majelis Hakim. Dia pun tak mau menerka-nerka, bahkan memprediksi putusan hakim. Sebab, hal itu salah satu sikap mendahului keputusan hakim. Karenanya, dia bersabar menunggu selesainya persidangan Buni Yani. "Sekarang kita tunggu saja putusan, malas saya komentarin ya kalau dia (Buni Yani), kita tunggu aja keputusannya. Jangan mendahului yang mulia hakim," tandasnya. Sebelumnya, Buni Yani, terdakwa ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Buni Yani telah mengedit video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengadakan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Jaksa menilai Buni Yani telah melanggar Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Buni Yani Dituntut Dua Tahun Penjara, Ini Peribahasa dari Ruhut Sitompul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved