www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Usai Divonis 2 Tahun, Ahok Ucapkan Ini dengan Lantang di Depan Majelis Hakim
Selasa, 09-05-2017 - 17:32:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK pidana penjara dua tahun.

Majelis hakim berpendapat AHOK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Hakim kemudian memerintahkan AHOK untuk ditahan. 

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Majelis hakim juga memberikan waktu kepada AHOK untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Banding yang mulia," ujar AHOK mantap 

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada jaksa penuntut umum apakah mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU

Komentar Ketua DPR

Ketua DPR RI Setya Novanto meminta semua pihak untuk menerima keputusan vonis Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam sidang penodaan agama.

"Saya meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil akhir melalui vonis hakim," ujar Novanto, Selasa (9/5/2017) seperti dilansir tribun.

Novanto tidak ingin vonis AHOK menjadi polemik tersendiri di masyarakat. Karena itu Novanto menyerahkan sepenuhnya keadilan di tangan penafsir dan pemutus.

"Saya sangat meyakini, hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang matang berdasarkan proses persidangan," ungkap Novanto.

Novanto pun berharap keadilan sebagai tujuan hukum itu sendiri ditegakkan. Semua pihak kata Novanto berhak atas keadilan, dan semua warga negara berkewajiban untuk menaati segala putusan yang akan disampaikan oleh Hakim dalam persidangan.

"Saya menghimbau agar seluruh pihak untuk menerima dengan baik, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang taat hukum," papar Novanto.

Sebelumnya diberitakan AHOK mendapat vonis dua tahun penjara. Kubu AHOK pun mengajukan banding dalam kasus penistaan agama.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Usai Divonis 2 Tahun, Ahok Ucapkan Ini dengan Lantang di Depan Majelis Hakim
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved