www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Astaga, TV Ibu Sendiri Dicuri untuk Foya-Foya
Senin, 06-03-2017 - 09:09:07 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PONTIANAK-Erri Agustami Adha, mungkin bisa dibilang anak durhaka. Karena pria 31 tahun itu tega mencuri televisi milik orangtuanya sendiri. Agar tak ketahuan, dia menyuruh temannya, Hairul Jaman (34) untuk naik ke rumahnya dan mengeksekusi.

Kini warga Jalan Tebu, Pontianak Barat dan Jalan Merdeka Barat, Pontianak Kota, Kalimantan Barat itu harus merasakan dinginnya suasana di balik jeruji besi. Mereka ditangkap anggota Polsekta Pontianak Barat, tadi petang.

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Saloom P Silaban mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan korban terkait hilangnya televisi LED ukuran 32 inci, 1 Maret lalu.

"Setelah menerima laporan itu, anggota melakukan serangkaian penyelidikan. Diketahui, otak dari pencurian ini adalah anaknya korban sendiri. Akhirnya, dua orang pelaku pencurian tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing tadi," kata Kapolsek, Minggu (5/3/2017).

Tanpa banyak kata, keduanya beserta barang bukti yang belum sempat terjual langsung digelandang ke Mapolsek.

Kepada penyidik, Erri mengaku melakukan pencurian dengan cara pada saat ibu dan adiknya pergi ke rumah sakit menjenguk keluarganya. Karena hanya Erri sendiri di rumah, dia kemudian mengajak Hairul untuk mengambil televisi di rumahnya.

"Rencananya televisi itu akan dijual dan uangnya untuk mereka berfoya-foya. Beruntung korban cepat melapor, sehingga kita cepat mengungkapnya, barang bukti dapat diselamatkan," ujar Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Pontianak Barat. Mereka dijerat Pasal 363 Sub 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(r12/oz)



 
Berita Lainnya :
  • Astaga, TV Ibu Sendiri Dicuri untuk Foya-Foya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved