www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Mendagri : Anggaran Pencegahan Karhutla Rawan Dikorupsi
Selasa, 24-01-2017 - 10:42:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo berencana merevisi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasalnya pihaknya menilai pos keuangan daerah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berpotensi rawan korupsi. 

Tjahjo menyatakan akan mempelajari lebih dulu kekurangan dalam peraturan tersebut. Menurutnya, penggunaan dana untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan berpotensi dikorupsi.

"Pencegahan itu sumir, ya. Yang penting, area rawan korupsi adalah satu masalah pencegahan anggaran, jadi harus hati-hati," katanya di TIM, Jakarta, Senin.

Menurut Tjahjo, akan sulit untuk bisa memprediksi apakah akan terjadi kebakaran pada tahun berikutnya. Pos anggaran awal yang dialokasikan untuk kebakaran hutan, termasuk untuk mencegah kebakaran hutan, sebenarnya dapat dikucurkan secara cepat oleh pemerintah daerah.

"Kalau tidak mampu atau kurang, baru minta pemerintah pusat. Maksudnya pak Presiden adalah agar daerah mandiri dulu," ungkapnya.

Meski demikian, ia akan meneliti lebih dulu Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 untuk melihat kekurangan payung hukum itu. Yang terpenting, menurutnya, begitu ada kebakaran, pemerintah daerah dapat mengucurkan anggarannya pada tahap awal. Jika kebakaran sudah meluas dan pemerintah daerah tidak sanggup lagi, maka pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat, seperti BNPB dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar pemerintah pusat dapat menggelontorkan anggaran.

"Akan kami cek dulu. Kalau dianggap payung hukum dari daerah kurang, apanya yang kurang. Setahu saya sudah detil," tandasnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Mendagri : Anggaran Pencegahan Karhutla Rawan Dikorupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved