www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Modus 700 Tenaga Kerja Asing Ilegal Agar Bisa Masuk RI
Rabu, 21-12-2016 - 20:14:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - JAKARTA - Sepanjang tahun 2016, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menindak 700 orang tenaga kerja asing ilegal untuk dipulangkan ke negara asalnya. Bagaimana modus pekerja asing tersebut?

Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Daikiri, pelanggaran para tenaga kerja ilegal itu bermacam-macam dimulai dari tidak memikiki izin hingga penyalahgunaan izin.

"Pelanggaran izin, dia sebagai ilegal dalam arti nggak ada izin kerja, tinggal. Pelanggaran izin misal bekerja izinnya apa bekerjanya apa," kata Hanif, di Menara Kadin, Jakarta Rabu (21/12/2016).

Salah satu bentuk penyalahgunaan izin misalnya ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan A, tetapi kenyataannya di perusahaan B. Ada juga yang mengajukan izin sebagai pekerja ahli di suatu perusahaan tetapi dalam realisasinya sebagai pekerja lapangan.

"Di dalam izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi di lapangan jadi B. Di izinnya bekerja sebagai manajer keuangan tapi di lapangan itu melakukan pekerjaan yang di luar itu, misal dia ngebor tanah," imbuh Hanif.

Seperti diketahui, Kemenaker menangkap dan memproses pemulangan hampir 700 orang tenaga kerja asing ilegal sepanjang 2016. Sayangnya ia tidak merinci dari negara mana saja tenaga kerja asing yang dipulangkan tersebut. Tenaga asing tersebut ada yang ditangkap di Kalimantan, Depok, Tangerang, Morowali, dan lainnya.

Ia menegaskan, setiap warga asing berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia oleh karena itu dalam menindak dia tidak mematok dari satu negara saja yang diproses. Namun, sebagai contoh di daerah Kalimantan, para pekerja asing yang bekerja di Indonesia berada di sektor pertanian dan pertambangan. (r12/dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Modus 700 Tenaga Kerja Asing Ilegal Agar Bisa Masuk RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved