www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tak Ingin Rapor Merah Terulang, Jaksa Agung Harus Segera Proses Kasus Ahok
Selasa, 29-11-2016 - 06:29:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menyebutkan bahwa Jaksa Agung Prasetyo harus segera memproses kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar rapor merah kembali terulang.

Sebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai kinerja lembaga adhyaksa di bawah Prasetyo selama 2 tahun mendapat penilaian yang buruk.

"Kalau (Jaksa Agung) mau dipercaya publik dan tidak mau mendapatkan rapor merah terus menerus, maka harus segera proses (kasus Ahok). Jangan lamban dan jangan tidak merespon seperti polri. Kasus ini kan sudah lama, demo pertama tidak direspon, ketika demo kedua lebih besar baru (Ahok) dijadikan tersangka," ujarnya, Selasa (29/11/2016).

Siti menjelaskan bahwa pihak kejaksaan harus bekerja sebagai institusi penegak hukum yang runcing ke bawah, sehingga tidak berpihak oleh salah satu kelompok. Pasalnya, Jaksa Agung Prasetyo diketahui merangkap sebagai politisi.

"Bagusnya dia (Jaksa Agung) bekerja secara bisa dipercaya. Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan fungsinya. Sehingga tidak menimbulkan unjuk rasa lain," tutupnya.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan penistaan agama hingga ke persidangan.

Polri sendiri sudah memberikan berkas perkara kasus Ahok ke Kejaksaan Agung. Meski belum dinyatakan P21 atau lengkap, Polri terus berusaha melengkapi berkas tersebut.(r12/oz)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Ingin Rapor Merah Terulang, Jaksa Agung Harus Segera Proses Kasus Ahok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved