www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bareskrim Polri Periksa Ahok Sebagai Tersangka untuk Pertama Kalinya Hari Ini
Selasa, 22-11-2016 - 07:46:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Gedung Utama Mabes Polri, Selasa (22/11) hari ini. Dijadwalkan Ahok akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, berdasarkan intruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dengan proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dilakukan semaksimal mungkin.

"Disampaikan oleh Pak Kapolri, berkaitan dengan proses hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah dilakukan. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (hari ini) akan diperiksa di Mabes Polri. Berarti langkah-langkah gakum sudah dilakukan oleh pemerintah," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11).

Sampai saat ini proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama masih terus dilakukan. Sejak penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Iriawan menuturkan, sebelum tanggal 2 Desember 2016 mendatang, pihak kepolisian menargetkan akan melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama ke kejaksaan. Karena itu, ia pun mengimbau agar rencana demo 2 Desember mendatang tidak dilakukan selama proses hukum tersebut masih berjalan.

"Kepolisian dan Bapak Kapolri menyampaikan, sebelum tanggal 2, berkas akan dikirim ke kejaksaan. Berarti proses hukum maksimal," kata Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

Seperti diketahui, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Pasalnya, ada pertimbangan syarat obyektif dan subyektif dari sudut pandang penyidik. Penyidik menganggap Ahok masih kooperatif dengan proses hukum kasus penistaan agama.(r12/rpk)



 
Berita Lainnya :
  • Bareskrim Polri Periksa Ahok Sebagai Tersangka untuk Pertama Kalinya Hari Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved