Riau12.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani keputusan bersama untuk memantau dan mengawasi tayangan pemberitaan dan iklan di media massa selama tahapan pilkada berlangsung.
Menurut Ketua KPU Juri Ardiantoro, media massa sangat berperan penting untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih berkualitas. Ia menilai, media dapat memfasilitasi program-program kampanye yang bisa mengedukasi masyarakat dalam aspek politik.
Namun, Juri menyayangkan, kondisi ini kerap disalahgunakan oleh kandidat pasangan calon kepala daerah untuk mempromosikan dirinya. Terutama, mereka yang memiliki akses media maupun sumber daya ekonomi yang besar.
"Pada hal pemilih juga harus diberi ruang yang cukup untuk mendapatkan informasi dari seluruh calon dan pada akhirnya memiliki pengetahuan yang cukup, pertimbangan yang memadai dan akhirnya memiliki pandangan yang rasional," kata Juri, di Jakarta, Jumat (11/11/16).
Melalui pengawasan bersama ini, Juri berharap penayangan program kampanye seluruh calon dapat lebih adil. Dengan demikian, pemilih mendapatkan pendidikan politik yang baik selama pilkada berlangsung.
"Pendidikan politik harus menjadi bagian tak terpisahkan oleh setiap kandidat dengan media apa pun selama proses dan tahapan Pilkada," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad, ia berharap, kesepakatan bersama ini dapat menciptakan pengelolaan media massa yang baik selama pilkada, sehingga kampanye dapat dilakukan secara sehat dan mendidik masyarakat.
"Kita ingin melalui media ada pendidikan politik. Kita tidak berharap lagi kampanye diisi serangan personal, ras, suku, adat istiadat," ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPI Yuliandre Darwis menjelaskan, kesepakatan bersama ini dilakukan untuk membentuk gugus tugas pemantauan dan pengawasan siaran pemberitaan dan iklan di media massa selama pilkada.
Gugus tugas tersebut tambahnya, akan beranggotakan tiap-tiap komisioner yang berada di ketiga lembaga itu. Di mana satu komisioner masing masing dari KPU, Bawaslu, dan KPI bergabung dan akan memvalidasi isi siaran.
"Dengan dibentuknya gugus tugas, KPU, Bawaslu, dan KPI tak akan kesulitan jika muncul pemberitaan maupun iklan yang diduga sebagai pelanggaran kampanye muncul di media massa," terangnya.(r12/rt)
Komentar Anda :