'Hukum Mesti Kejam', KPK Sarankan Hukuman Mati bagi Koruptor
Minggu, 09-10-2016 - 06:25:03 WIB
Riau12.com - JAKARTA - Selama ini, hukuman yang ada belum memberikan efek jera bagi para koruptor. Terkait hal itu, menurut Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, pemerintah harus memperkuat dan memperberat hukum bagi tindakan tersebut.
"Jadi, hukum harus lebih kejam buat efek jera," kata Saut.
Saut mengatakan, salah satu caranya dengan melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Korupsi. "Undang-undang tipikor harus diubah," ujarnya. Hal itu, kata dia, karena saat ini penerapan hukuman mati di UU Tipikor masih terbatas.
Ia menilai, belum semua pelaku tipikor bisa dijerat hukuman mati. "Syarat hukuman (mati) itu (dalam) penjelasan UU Tipikor hanya untuk korupsi yang berulang, korupsi bencana alam. Ya kapan itu terjadi?" tanya Saut.
Adapun demi memperkuat hukum, yang penting dilakukan adalah bagaimana mendorong perilaku aparat penegak hukumnya.
Maka dari itu, Saut menegaskan perlunya pengawalan melalui Undang-undang yang bisa mendorong pembangunan criminal justice system yang terintegrasi.
"Sehingga bisa membangun aparat juga berintegritas," tegasnya.(r12/jpnn)
Komentar Anda :