www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
WNA Malaysia Ini Akhirnya Tertangkap Karena Jual Beli TKI
Sabtu, 24-09-2016 - 16:54:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Muhammad Faizzal Rizza alias Acai, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada 8 September.Acai diketahui sebagai penyalur TKI ilegal di Malaysia.

Selain mengamankan Acai, polisi juga berhasil menangkap penyalur TKI asal Batam yakni Sayudin,42.

Kedua pelaku ini mengeruk untung besar dari penyaluran TKI secara ilegal ini.

"Penyalur Batam (Sayudin,red) mendapat keuntungan Rp 3 juta perkepalanya. Sementara WNA Malaysia itu, menjual satu TKI seharga 10 ringgit ke tempat kerja di Malaysia," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo, kemarin.

Penangkapan kedua orang ini, bermula dari laporan seorang TKI Epi Rahayu. TKI asal Jawa ini, berhasil kabur dari tempat ia bekerja. Dan selama disana, Epi tak pernah menerima gaji dari majikannya.

"Awalnya Epi ini dijanjikan kerja di Salon, tapi malah dipekerjakan di Panti Jompo. Dan sudah tujuh bulan bekerja disana," ujarnya.

Polisi tak hanya mendapatkan laporan dari Epi saja. Tapi juga dari korban lainnya yakni Eni. 

"Korban kedua ini (Eni,red), malaporkan kejadian tersebut ke Ditpolair Polda Kepri," ucap Ponco.

Modus yang digunakan kedua pelaku, memberangkatkan korbanya dengan menggunakan visa kunjungan melalui Pelabuhan Internasional Haourbour Bay menuju Stulang Laut, Malaysia. Sesampai di Malaysia, korban sudah ditunggu sang agen. Dan diarahkan langsung ke tempat bekerja.

Kedua orang ini, kata Ponco ditenggarai sudah beberapa kali menyeberangkan TKI-TKI ilegal.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Selain itu, masih ada beberapa orang lainnya bermain dalam sindikit perdagangan TKI ini.

"Korban sudah kami pulangkan, sementara itu pelaku kami tahan," tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang tersebut.

Kedua pelaku ini, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab keduanya melanggar Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Undang-undang penempatan TKI no 39 tahun 2004.

"Kami juga kenakan UU TPPU juga," pungkasnya.(r12/drn)



 
Berita Lainnya :
  • WNA Malaysia Ini Akhirnya Tertangkap Karena Jual Beli TKI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved