www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tragis, Korban Perkosaan Ayah Tiri Kembali Diperkosa Paman Sendiri
Senin, 05-09-2016 - 07:35:44 WIB
Ilustarsi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com - SURABAYA - Nasib tragis menimpa sebut saja melati (17) warga Kedung Tarukan, Surabaya. Bagaimana tidak, remaja ini menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya Priyo Daryanto (45) selama bertahun-tahun.

Tidak hanya itu, melati juga dicabuli pamannya, Suparmadi (36) warga Gubeng Jaya. Kini kedua pria bejat tersebut dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya, setelah sebelumnya polisi melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan kasus tersebut berawal ketika tersangka Priyo menikahi ibu korban pada 2002 silam. Kemudian pada tahun 2008 tepatnya korban duduk di bangku kelas IV SD kasus pemerkosaan terjadi pertama kali.

Saat itu korban yang pulang sekolah langsung tidur di kamar. Sedangkan ibunya sedang berjualan di pasar. Kondisi yang sepi itu dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban. Sebelum melakukan perbuatan keji, tersangka merayu dan mengancam anak tirinya.

"Peristiwa pemerkosaan sendiri terjadi hingga bertahun-tahun mulai sejak 2008 hingga 2016. Karena tidak kuat dengan perbuatan ayah tirinya, korban pindah dengan tinggal bersama pamannya. Dengan harapan ingin mendapat perlakuan lebih baik," terang Shinto, Minggu (4/9/2016).

Namun, sambung Shinto, sang paman malah melakukan hal yang sama pada pertengahan Agustus 2016. Lalu keesokan harinya korban meninggalkan rumah pamannya dan pergi ke rumah sang tante yang ada di luar kota.

"Kemudian korban menceritakan pada tantenya. Setelah itu tantenya melaporkan pada petugas. Berbekal laporan itu, kami menangkap kedua tersangka. Bahkan, ibu korban baru tahu ketika petugas menangkap suaminya," ungkap Shinto.

Ia menambahkan, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Tragis, Korban Perkosaan Ayah Tiri Kembali Diperkosa Paman Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved