Riau12.com-MEDAN-Indonesia Police Watch (IPW) merilis kasus-kasus polisi yang pernah melakukan tindak pelecehan seksual, Senin (20/6/2016).
Dari informasi yang diperoleh, bahkan di beberapa kasus pelecehan seksual yang dilakukan polisi, juga terjadi aksi pemerkosaan. Berikut kasus-kasus polisi yang pernah melakukan pelecehan terhadap wanita.
1. 16 Juni 2016
Brigadir Mardiyus anggota Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau bersama empat temannya menculik dan memperkosa seorang gadis. Pemerkosaan ini dilakukan saat pelaku masih mengenakan pakaian dinasnya. Pelaku tega melakukan aksinya karena cintanya ditolak oleh korban.
2. 7 Juni 2016
Siswi SMK swasta Malang, Jatim, berinisial DDS (16) menjadi korban pelecehan seksual Brigadir EN, anggota Polantas Polres Batu di pos alun-alun. Polantas saat itu sedang melakukan razia. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang. Saat itulah DDS ditawari Brigadir EN untuk berhubungan intim sebagai ganti "damai" tilang.
3. 20 Februari 2016
Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh.
4. 2 November 2015
Brigadir Dedi Alexander Sinaga bersama tiga temannya memperkosa seorang perempuan berusia 21 tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Brigadir Dedi merekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi. Pelaku juga menfitnah korban dengan mentakannya sebagai bandar narkoba. Pelaku kemudian memperkosa dan merampok harta benda korban.
5. 23 Februari 2013.
FH (24) yang ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulawesi Tenggara, dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013.
6. 8 Juni 2012
Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari Solo, Jawa Tengah.
7. Maret 2012
Seorang wanita R (40) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Aiptu MS.
"Yang teranyar dilakukan Brigadir Mardiyus anggota Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau, bersama empat temannya pada 16 Juni 2016 adalah tindakan yang sangat biadab. Polri didesak agar mempercepat proses kasus ini agar Brigadir Mardiyus bisa segera dihukum mati atau dihukum maksimal dan kemudian dikebiri," seru Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Senin (20/6/2016).(r12/okz)
Komentar Anda :