www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Akademisi: Pencabutan Perda Miras Lukai Otonomi Daerah
Selasa, 24-05-2016 - 21:49:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SERANG-Polemik pencabutan PP Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol seharusnya dipandang dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Pancasila.

Hal itu diungkapkan, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Leo Agustino. Menurutnya, dalam konteks bernegara, pemerintah pusat harus mempunyai pemahaman tentang kewenangannya mengatur pemerintahan.

"Pemerintah daerah yang mendapat mandat untuk menjalankan pemerintahan di daerah, sewajarnya, menjalankan arahan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Merujuk pada PP Nomor 74 Tahun 2013 tersebut, maka yang melakukan Pengendalian dan Pengawasan terhadap produksi, peredaran, pembatasan penjualan, izin impor, dan lainnya diberikan pada pemerintah Kabupaten/kota," kata Dosen jurusan Ilmu Administrasi Negara ini, Selasa (24/5/216).

Leo mengungkapkan, alasan tersebut didasari karena daerah otonom dekat dengan peredaran dan pengendalian minuman keras, sehingga, lanjutnya, pengendalian dan pengawasannya jauh lebih mudah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ia menambahkan, dalam PP tersebut hanya DKI Jakarta yang mendapat mandat untuk mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol di tangan gubernur.

"Dilihat dari aspek kewilayahan, DKI Jakarta relatif kecil dan mampu dikontrol oleh gubernur. Berbeda halnya dengan Papua yang secara kewilayahan sangat luas sehingga Pengendalian dan Pengawasan tidak mungkin dilakukan oleh Gubernur. Maka dari itu hal yang tepat apabila kewenangan itu ada di tingkat Kabupaten/kota," tegasnya.

Persoalan bagaimana kemudian peredaran minuman beralkohol tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah daerah, karena pemerintah daerah tidak melakukan pengendalian dan pengawasan.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Akademisi: Pencabutan Perda Miras Lukai Otonomi Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved