Akademisi: Pencabutan Perda Miras Lukai Otonomi Daerah
Selasa, 24-05-2016 - 21:49:56 WIB
Riau12.com-SERANG-Polemik pencabutan PP Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol seharusnya dipandang dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Pancasila.
Hal itu diungkapkan, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Leo Agustino. Menurutnya, dalam konteks bernegara, pemerintah pusat harus mempunyai pemahaman tentang kewenangannya mengatur pemerintahan.
"Pemerintah daerah yang mendapat mandat untuk menjalankan pemerintahan di daerah, sewajarnya, menjalankan arahan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Merujuk pada PP Nomor 74 Tahun 2013 tersebut, maka yang melakukan Pengendalian dan Pengawasan terhadap produksi, peredaran, pembatasan penjualan, izin impor, dan lainnya diberikan pada pemerintah Kabupaten/kota," kata Dosen jurusan Ilmu Administrasi Negara ini, Selasa (24/5/216).
Leo mengungkapkan, alasan tersebut didasari karena daerah otonom dekat dengan peredaran dan pengendalian minuman keras, sehingga, lanjutnya, pengendalian dan pengawasannya jauh lebih mudah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ia menambahkan, dalam PP tersebut hanya DKI Jakarta yang mendapat mandat untuk mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol di tangan gubernur.
"Dilihat dari aspek kewilayahan, DKI Jakarta relatif kecil dan mampu dikontrol oleh gubernur. Berbeda halnya dengan Papua yang secara kewilayahan sangat luas sehingga Pengendalian dan Pengawasan tidak mungkin dilakukan oleh Gubernur. Maka dari itu hal yang tepat apabila kewenangan itu ada di tingkat Kabupaten/kota," tegasnya.
Persoalan bagaimana kemudian peredaran minuman beralkohol tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah daerah, karena pemerintah daerah tidak melakukan pengendalian dan pengawasan.(r12/okz)
Komentar Anda :